Kronologi TikToker IS Tersangka Provokator Jarah Rumah Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Ditangkap
Kamis, 04 September 2025 - 08:32 WIB
Dia menjelaskan modus operandi tersangka dengan menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Puan Maharani.
“Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka," kata Himawan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Selain IS, Bareskrim juga menangkap tersangka pasutri yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni. Himawan mengungkapkan suami istri berinisial SB dan G menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan.
“Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka," kata Himawan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Selain IS, Bareskrim juga menangkap tersangka pasutri yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni. Himawan mengungkapkan suami istri berinisial SB dan G menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan.
Lihat Juga :