Pemecatan Oknum Kemenhub Bawa Sabu 3 Kg Lebih Tunggu Vonis Pengadilan

Jum'at, 11 September 2020 - 14:31 WIB
Reno Dwi Putra (40) Oknum Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang kedapatan membawa 3 kg lebih sabu pada Sabtu (22/8/20) lalu terancam diberhentikan dengan tidak hormat. SINDOnews/Dicky
BATAM - Reno Dwi Putra (40) Oknum Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang kedapatan membawa 3 kg lebih sabu pada Sabtu (22/8/20) lalu terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini dikatakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Alvi Amir usai memberikan penghargaan kepada petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.

"Jadi yang bersangkutan yakni Reno Dwi Putra adalah pegawai negri sipil yang secara aturan kepegawaian dia dikenakan sanksi amat berat sekali," ujarnya.



Ditambahkannya, bahwa saat ini proses pemberhentian oknum pegawai Kemenhub ini tengah berjalan. Namun saat ini berhenti, sementara nanti setelah ada putusan baru ada pemberhentian secara permanen. (Baca: Tangkap ASN Bawa Sabu, Petugas Avsec Raih Penghargaan).



"Surat pemberhentian sementara Rano sudah diberikan, nanti jika divonis hukuman lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak hormat dan Saya yakin pasti akan dihukum lebih dari dua tahun," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content