Momen Pejabat Kerajaan Majapahit Kalah Gugatan Lawan Rakyat soal Sengketa Tanah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:23 WIB
Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.

Keputusannya berupa piagam yang disusun oleh Pamegat Tirwan bernama Wangsapati atas nama Samgat Jamba, Sambat Pamotan, Empu Kandangan, Rakrian Patih Empu Mada, dan Sang Arya Rajadhikara.

Pada sengketa itu, para pejabat Himad dikalahkan. Orang-orang Walandit tetap menjalankan pekerjaannya seperti sediakala berdasarkan prasasti Raja Sindok yang dibubuhi lencana. Hanya dharma kabuyutan yang mempunyai kuasa atas Desa Walandit dan segala macam cukai, terutama yang bernama tahil.

Pada prasasti Walandit sama sekali tidak disinggung kitab perundang-undangan Kutaramanawardhamasastra bab sahasa atau perampasan hak, mungkin karena keputusan itu diambil di luar pengadilan oleh para pejabat tinggi pemerintah di antaranya rakryan patih Gajah Mada.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!