Pilkada memanas, Nasrul Abit Digoyang Lagi
Jum'at, 11 September 2020 - 10:03 WIB
Bahkan selain itu, di naskah kesekapatan BKOW Provinsi Sumatra Barat nomor: Ist/BKOW/SB/ /2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dra. Mairawati Marlis Rahman, jelas menyebutkan kalau adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan gedung wanita yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang sebagai, tempat terhimpunnya kegiatan organisasi Perempuan Provinsi Sumatra Barat yang bergabung dalam wadah organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar.
Seiring berkembangannya waktu, dilokasi itu juga digunakan sebagai kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Namun ternyata, selama ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017. Pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas lahan dan bangunan tersebut, didatangi petugas pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang. Kedatangan petugas Dispenda tersebut, tak lain untuk mengingatkan sekaligus menagih tanggungan pajak PBB.
“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu?, karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya, mencapai Rp 203 juta lebih. Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak. Karena, selama ini pajak tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,”kata Wartawati, kamis 10 September 2020.
Melihat angka tagihan yang cukup besar kata Wartawati, pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang kemudian meminta keringanan kepada Dispemda kota Padang. Pengajuan keringan itu, kemudian disetujui. Alhasil, pembayaran pun dilakukan dan kini, masih tersisa tanggungan pajak sebesar Rp 22 juta yang akan segera dibayarkan pada tahun ini.
“Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan. Cuma, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,”ujar Wartawati.
Seiring berkembangannya waktu, dilokasi itu juga digunakan sebagai kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Namun ternyata, selama ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017. Pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas lahan dan bangunan tersebut, didatangi petugas pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang. Kedatangan petugas Dispenda tersebut, tak lain untuk mengingatkan sekaligus menagih tanggungan pajak PBB.
“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu?, karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya, mencapai Rp 203 juta lebih. Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak. Karena, selama ini pajak tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,”kata Wartawati, kamis 10 September 2020.
Melihat angka tagihan yang cukup besar kata Wartawati, pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang kemudian meminta keringanan kepada Dispemda kota Padang. Pengajuan keringan itu, kemudian disetujui. Alhasil, pembayaran pun dilakukan dan kini, masih tersisa tanggungan pajak sebesar Rp 22 juta yang akan segera dibayarkan pada tahun ini.
“Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan. Cuma, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,”ujar Wartawati.
Lihat Juga :