Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Serap Aspirasi Masyarakat
Kamis, 10 September 2020 - 21:33 WIB
Tahun ini, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp2,51 triliun. Sementara, jika dihitung sejak awal Undang Undang Otonomi Khusus Papua berlaku pada 2022, total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun.
Dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp33,94 triliun sejak 2009. Sayangnya, pemanfaatan dana otsus oleh pemerintah daerah Papua dan Papua Barat masih belum maksimal.(Baca juga : Desak Perbaikan Otsus, Mahasiswa Papua di Jabar Sambangi Kemendagri )
Yan Mandenas mengatakan, selama ini kerap kali ada kendala administrasi dalam pencairan dana otsus yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat di bawah Kementerian Keuangan. Di sisi lain, juga menyangkut kebijakan dan pelaksanaan anggaran yang berada di bawah pengawasan kepala-kepala daerah di Papua dan Papua Barat, baik gubernur, bupati maupun wali kota.
”Ada kendala administrasi dan lain-lain. Saya kira perlu juga konsistensi dari pemerintah pusat dalam mendorong kepala-kepala daerah di Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan otonomi khusus ini dan mengelola anggaran Otsus secara konsisten untuk kesejahteraan masyarakat Papua, terutama di bidang-bidang prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua,” pungkasnya.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp93,05 triliun sejak 2002 dan Papua Barat sebesar Rp33,94 triliun sejak 2009. Sayangnya, pemanfaatan dana otsus oleh pemerintah daerah Papua dan Papua Barat masih belum maksimal.(Baca juga : Desak Perbaikan Otsus, Mahasiswa Papua di Jabar Sambangi Kemendagri )
Yan Mandenas mengatakan, selama ini kerap kali ada kendala administrasi dalam pencairan dana otsus yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat di bawah Kementerian Keuangan. Di sisi lain, juga menyangkut kebijakan dan pelaksanaan anggaran yang berada di bawah pengawasan kepala-kepala daerah di Papua dan Papua Barat, baik gubernur, bupati maupun wali kota.
”Ada kendala administrasi dan lain-lain. Saya kira perlu juga konsistensi dari pemerintah pusat dalam mendorong kepala-kepala daerah di Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan otonomi khusus ini dan mengelola anggaran Otsus secara konsisten untuk kesejahteraan masyarakat Papua, terutama di bidang-bidang prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua,” pungkasnya.
Lihat Juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
(nun)
tulis komentar anda