Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

Kamis, 10 September 2020 - 21:33 WIB
DPR perlu menjaring aspirasi masyarakat dalam melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 21/2001 dan Perubahan dalam UU Nomor 35/2008. FOTO : SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - DPR perlu menjaring aspirasi masyarakat dalam melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 21/2001 dan Perubahan dalam UU Nomor 35/2008.

Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Dalam 20 tahun Otsus Papua, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan tak pernah berhenti.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, pihaknya mendorong DPR melalui Tim Pemantau Otsus Papua untuk lebih lebih memberikan ruang kepada masyarakat dalam rangka memberikan masukan-masukan terkait pelaksanaan dan implementasi otsus, baik itu Provinsi Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

”Tapi yang sangat menjadi sasaran fokus kita adalah Aceh dan Papua. Dan yang menjadi perhatian penuh dari Tim Pengawas Otsus adalah otsus Papua karena bertepatan dengan revisi UU Otonomi Khusus Papua,” ujar Yan Mandenas usai rapat persiapan agenda dalam rangka inventarisasi masukan-masukan masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelaksana otsus di lima provinsi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, DPR harus memberikan perhatian ke Papua dengan lebih banyak mendapatkan masukan masyarakat terkait revisi UU Otsus sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput dan seluruh elemen kelompok masyarakat yang aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan di era Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat bisa terakomodasi oleh DPR.



“Selanjutnya dibahas dan dikaji berdasarkan mekanisme untuk merumuskan revisi UU Otsus ini benar-benar bisa relevan dengan harapan masyarakat di daerah,” tuturnya.(Baca juga : Dipicu Masalah Batas Tanah, 2 Kelompok Warga Jayapura Bentrok, 7 Terluka )

Yan Mandenas mengatakan, saat ini revisi UU Otsus Papua masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Nantinya setelah masuk ke DPR, pihaknya akan memberikan pembobotan terhadap revisi UU Otsus Papua berdasarkan masukan-masukan masyarakat Papua.

Selama 20 tahun pelaksanaan Otsus di Papua, kata Yan Mandenas, evaluasi mendasarnya adalah mengenai implementasi kebijakan dalam pelaksanaan dan penyerapan anggaran di daerah, kemudian diukur dengan tingkat keberhasilan pembangunan.

”Itu yang yang menjadi catatan kita bahwa sampai dengan hari ini, pelaksanaan Otsus Papua dengan anggaran yang begitu besar, belum menjadikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More