Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

Kamis, 10 September 2020 - 21:33 WIB
DPR perlu menjaring aspirasi masyarakat dalam melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 21/2001 dan Perubahan dalam UU Nomor 35/2008. FOTO : SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - DPR perlu menjaring aspirasi masyarakat dalam melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 21/2001 dan Perubahan dalam UU Nomor 35/2008.

Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Dalam 20 tahun Otsus Papua, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan tak pernah berhenti.



Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, pihaknya mendorong DPR melalui Tim Pemantau Otsus Papua untuk lebih lebih memberikan ruang kepada masyarakat dalam rangka memberikan masukan-masukan terkait pelaksanaan dan implementasi otsus, baik itu Provinsi Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

”Tapi yang sangat menjadi sasaran fokus kita adalah Aceh dan Papua. Dan yang menjadi perhatian penuh dari Tim Pengawas Otsus adalah otsus Papua karena bertepatan dengan revisi UU Otonomi Khusus Papua,” ujar Yan Mandenas usai rapat persiapan agenda dalam rangka inventarisasi masukan-masukan masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelaksana otsus di lima provinsi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!