Untuk Biaya Nikah, 2 Karyawan Gelapkan Barang Distributor Sembako

Kamis, 10 September 2020 - 20:27 WIB
Petugas Polsek Godean meminta keterangan dua tersangka penggelapan barang milik distributor sembako Kamis (10/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - M (30) dan NI (36) , dua karyawan distributor sembako di Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), nekat menjual dagangan kantor untuk kepentingan pribadi.

Tersangka M mengaku uang hasil pengelapan tersebut digunakan untuk biaya pernikahan adik dan membayar utang. Sedangkan tersangka NI mengaku untuk memenuhi target penjualan agar mendapatkan insentif.



Warga Minggir, Sleman dan Wirobarjan, Yogyakarta itu, saat ini mendekam di Mapolsek Godean. (BACA JUGA: Curi Tabung Elpiji, 2 ABG Berambut Pirang Ini Diringkus Polisi )

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kasus tersebut terungkap saat distributor sembako itu melakukan audit internal, Jumat (21/8/2020). Dari audit itu ditemukan perbedaan antara data akun dan real di gudang. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!