Untuk Biaya Nikah, 2 Karyawan Gelapkan Barang Distributor Sembako

Kamis, 10 September 2020 - 20:27 WIB
Selanjutnya dilakukan penelusuran ke toko-toko yang dikirimi ternyata toko-toko yang dikirimi barang itu sudah tidak beroperasi. Dari penelusuran itu ditemukan 100 faktur fiktif. “Distrubutor tersebut selanjutnya melapor ke Polsek Godean, Kamis (27/8/2020),” kata Iptu Bowo, Kamis (10/9/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. (BACA JUGA: Sehari, Dua Warga Gunungkidul Akhiri Hidup dengan Gantung Diri )

Dari informasi itu, pelaku pembuat faktur fiktif mengarah kepada dua orang karyawan bagian pengiriman M dan pembuat akun NI. Kemudian penyidik menangkap M dan NI di tempat kerjanya Kamis (3/9/2020). "Saat ditagkap, M dan NI mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek dan ditahan,” ujar Kanit Reskrim.

Dari pemeriksaan, untuk membuat faktur fiktif, M meminta NI membuatkan nota orderan pengiriman barang ke beberapa toko yang sudah tidak aktif. Meski mengetahui toko itu sudah tidak beroperasi, namun NI tetap membuatkan notal orderan.

NI kemudian menginput dan menyerahkan data itu ke admin tanpa menaruh curiga, perusahaan itu menyuruh M untuk mengantar barang pesanan sesuai dengan alamat tujuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!