20 Prajurit Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Prada Lucky

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:23 WIB
Penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.

"Kini ada 20 orang prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).



Wahyu menjelaskan saat proses penyelidikan awal kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Ditahan, Peran Pelaku Didalami
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!