Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:32 WIB
Meski dijatuhi hukuman mati, Hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
Selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam serta dadu kuncang (koprok).
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.
Beberapa jam sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). Selain vonis penjara, Peltu Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari instansi kesatuan TNI AD.
(jon)
Lihat Juga :