Nakes Diberhentikan dan Diusir, Ombudsman Singgung Manajemen Kurang Baik

Senin, 04 Mei 2020 - 06:19 WIB
Abyadi Siregar menjelaskan, sebetulnya tugas dan fungsi GTPP Covid-19 Sumut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 188.44/172/KPTS/2020 tentang GTTP Covid-19 di Provinsi Sumut. Menurutnya, jika isi keputusan tersebut dilaksanakan gugus tugas dengan benar, maka pengusiran itu seharusnya tidak terjadi.

“Mestinya, bila tugas tugas itu dilaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi pengusiran para Nakes dari tempat penginapan mereka,” keluh dia.

Oleh karena itu, Abyadi Siregar meminta GTPP Covid-19 terkait agar melakukan perbaikan manajemen pengelolaan organisasi. Semua unsur yang terlibat diperankan. Nasib para Nakes ini juga harus dijelaskan agar mereka tidak bimbang.

“Jangan buat pikiran mereka terganggu dalam menjalankan tugas profesional mereka. Pahamilah bahwa tugas dan tanggungjawab mereka itu penuh risiko yang mempertaruhkan nyawa,” katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!