Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara

Kamis, 10 September 2020 - 13:35 WIB
“Sebagai warga kecil sekaligus korban dalam kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada ketegasan bapak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel yang betul-betul memperlihatkan penegakan hukum tanpa pilih kasih. Terdakwa yang nota bene adalah oknum penegakan hukum sudah ditindak tegas karena bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Kajati dan Pak Kapolda,” ungkap Wijaya via telepon.

Baca Juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Kamis 9 Juli 2020.

Majelis menyatakan perbuatan Yusuf bersalah dan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Selain hukuman badan, Majelis juga memberikan sanksi tambahan kepada Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 miliar itu. Ia diperintahkan segera ditahan dalam sel Rutan Kelas 1A Makassar .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!