Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara
Kamis, 10 September 2020 - 13:35 WIB
Yusut Purwantoro saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Usai mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar 9 Juli lalu, oknum polisi, Iptu Yusut Purwantoro akhirnya dieksekusi dan mulai menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Sulsel Rabu kemarin.
"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.
"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.
Terpisah, korban penipuan, A Wijaya mengaku mengapresiasi sikap tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pimpinan Kejaksaan dan kepolisian yang sudah menunjukkan sikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.
"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.
Terpisah, korban penipuan, A Wijaya mengaku mengapresiasi sikap tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pimpinan Kejaksaan dan kepolisian yang sudah menunjukkan sikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Lihat Juga :