Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara

Kamis, 10 September 2020 - 13:35 WIB
Yusut Purwantoro saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Usai mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar 9 Juli lalu, oknum polisi, Iptu Yusut Purwantoro akhirnya dieksekusi dan mulai menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Sulsel Rabu kemarin.

"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).



Baca juga: Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.

"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.

Terpisah, korban penipuan, A Wijaya mengaku mengapresiasi sikap tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pimpinan Kejaksaan dan kepolisian yang sudah menunjukkan sikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!