Eks Bendahara Brimob Terdakwa Kasus Penipuan Akhirnya Masuk Penjara

Kamis, 10 September 2020 - 13:35 WIB
loading...
Eks Bendahara Brimob...
Yusut Purwantoro saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Usai mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar 9 Juli lalu, oknum polisi, Iptu Yusut Purwantoro akhirnya dieksekusi dan mulai menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Sulsel Rabu kemarin.

"Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar , yang bersangkutan sudah kita tahan di sel rutan Mapolda Sulsel," ungkap Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Ridwan Sahputra, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Ridwan mengatakan, penahanan badan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan di Rutan Kelas I A Makassar, namun karena beberapa alasan, untuk sementara waktu ini, terdakwa dititip di sel rutan Mapolda Sulsel.

"Penahanan terdakwa dialihkan sementara ke sel tahanan Rutan Mapolda Sulsel, dikarenakan Rutan Kelas 1 Makassar masih menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19 . Salah satunya belum membuka akses penerimaan tahanan titipan dari luar untuk sementara," ujar Ridwan.

Terpisah, korban penipuan, A Wijaya mengaku mengapresiasi sikap tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pimpinan Kejaksaan dan kepolisian yang sudah menunjukkan sikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Sebagai warga kecil sekaligus korban dalam kasus ini, tentunya saya berterima kasih kepada ketegasan bapak Kajati Sulsel dan Kapolda Sulsel yang betul-betul memperlihatkan penegakan hukum tanpa pilih kasih. Terdakwa yang nota bene adalah oknum penegakan hukum sudah ditindak tegas karena bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak Pak Kajati dan Pak Kapolda,” ungkap Wijaya via telepon.

Baca Juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Kamis 9 Juli 2020.

Majelis menyatakan perbuatan Yusuf bersalah dan telah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Selain hukuman badan, Majelis juga memberikan sanksi tambahan kepada Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 miliar itu. Ia diperintahkan segera ditahan dalam sel Rutan Kelas 1A Makassar .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved