Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus
Kamis, 10 September 2020 - 10:02 WIB
Menyinggung soal Muprovlub, Tatan menilai, Muprovlub yang disebutnya digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara organisasi. Sebab, kata Tatan, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.
"Muprovlub itu juga menyalahi arahan Kadin Indonesia yang memerintahkan adanya penundaan penyelenggaraan muprov/mukab/mukoa Kadin guna mencegah penyebaran COVID-19. Kami Kadin Jabar patuh dengan anjuran itu, tapi Kadin Indonesia justru mengabaikan anjuran penundaan tersebut dengan mengizinkan diadakannya Muprovlub Kadin Jabar pada 10 September 2020," bebernya.
Dengan alasan tersebut, Tatan juga menyatakan, Kadin Jabar akan melaporkan penyelenggaraan Muprovlub ke Pengadilan Negeri karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan inkonstitusional dengan tergugat panitia Muprovlub dan pengurus Kadin kabupaten/kota yang hadir.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jabar periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Muprovlub, 10 September 2020 sebagai buntut sengkarut berkepanjangan di tubuh Kadin Jabar sejak awal 2019. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
"Muprovlub itu juga menyalahi arahan Kadin Indonesia yang memerintahkan adanya penundaan penyelenggaraan muprov/mukab/mukoa Kadin guna mencegah penyebaran COVID-19. Kami Kadin Jabar patuh dengan anjuran itu, tapi Kadin Indonesia justru mengabaikan anjuran penundaan tersebut dengan mengizinkan diadakannya Muprovlub Kadin Jabar pada 10 September 2020," bebernya.
Dengan alasan tersebut, Tatan juga menyatakan, Kadin Jabar akan melaporkan penyelenggaraan Muprovlub ke Pengadilan Negeri karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan inkonstitusional dengan tergugat panitia Muprovlub dan pengurus Kadin kabupaten/kota yang hadir.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jabar periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Muprovlub, 10 September 2020 sebagai buntut sengkarut berkepanjangan di tubuh Kadin Jabar sejak awal 2019. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
(nag)
tulis komentar anda