Polda Riau Perkuat Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan
Selasa, 22 Juli 2025 - 18:55 WIB
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Herry di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).
Polda Riau mencatat sepanjang Juli 2025 saja terdapat 23 laporan polisi Karhutla, dengan 29 orang tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 213 hektare.
Di antara kasus-kasus menonjol, salah satunya terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan luas lahan terbakar mencapai 30 hektare. Tiga orang ditangkap, termasuk pemilik lahan yang diduga kuat menyuruh anak buahnya melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian. Para pelaku mayoritas mengakui motif pembakaran adalah untuk membuka kebun kelapa sawit.
Terhadap mereka, diterapkan pasal-pasal pidana berlapis antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Riau mencatat sepanjang Juli 2025 saja terdapat 23 laporan polisi Karhutla, dengan 29 orang tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 213 hektare.
Di antara kasus-kasus menonjol, salah satunya terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan luas lahan terbakar mencapai 30 hektare. Tiga orang ditangkap, termasuk pemilik lahan yang diduga kuat menyuruh anak buahnya melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian. Para pelaku mayoritas mengakui motif pembakaran adalah untuk membuka kebun kelapa sawit.
Terhadap mereka, diterapkan pasal-pasal pidana berlapis antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Lihat Juga :