Kena Pajak Tetap Full Booked, Fenomena Lapangan Padel di Jakarta

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:37 WIB
Meskipun ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% untuk jasa hiburan seperti lapangan padel, bisnis ini justru tetap diminati dan jadi rebutan di Jakarta.
JAKARTA - Kabar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk jasa hiburan, termasuk lapangan padel, ternyata tak membuat bisnis ini goyah. Justru sebaliknya, lapangan padel di Jakarta masih jadi rebutan!

Giorgio Soemarno, pemilik Padel Pro Indonesia di Kemang, mengaku santai menanggapi pajak ini. "Sangat wajar padel dikenakan pajak hiburan, apalagi memang ada unsur hiburannya," ujarnya. Menurut Giorgio, pajak 10% ini sudah dihitung dan dimasukkan dalam harga sewa sejak awal, jadi tak ada kenaikan harga mendadak.



Padel Pro Indonesia: Laris Manis Sejak Awal

Padel Pro Indonesia, yang baru beroperasi di Jakarta tahun 2024 setelah sukses di Dubai, punya enam lapangan dan bisa melayani rata-rata 100 pesanan per hari. Luar biasa, kan? Reservasi pun dipermudah lewat aplikasi Courtside.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!