Ratusan Peserta BPJS Kesehatan Ajukan Relaksasi Iuran
Rabu, 09 September 2020 - 22:01 WIB
“Di masa pandemi virus corona (COVID-19) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran,”ujarnya, saat menggelar media gathering sekaligus sosialisasi program relaksasi iuran, di Kampung Popsa, Rabu (9/9/2020).
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura menuturkan, program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran, tentunya dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS dimasa pandemi COVID-19 ini.
“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan,”terangnya.
Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim memaparkan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.
“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Hidayat Sumintapura menuturkan, program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran, tentunya dapat dimanfaatkan demi meringankan beban finansial peserta JKN-KIS dimasa pandemi COVID-19 ini.
“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan,”terangnya.
Peserta dapat mendaftarkan diri pada program ini hingga Desember 2020. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim memaparkan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.
“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.
Lihat Juga :