Anies: Jika PSBB Tidak Diperketat, Rumah Sakit Tidak Mampu Lagi Menampung Pasien Covid-19

Rabu, 09 September 2020 - 20:57 WIB
Namun, ketika PSBB transisi dilakukan pada 10 April, jumlah kasus positif terus mengalami peningkatan dan ambang batas persentase rumah tidur rumah sakit sekitar 4.053 nyaris tidak mampu lagi menampung pasien.

Pemprov DKI Jakarta bisa saja menambah persentase kapasitas rumah sakit. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, peningkatan kapasitas akan percuma. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)

Untuk itu, berdasarkan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikannya PSBB ketat seperti pada awal pandemi.

"Mulai senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!