KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
Senin, 14 Juli 2025 - 12:56 WIB
Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah untuk di Provinsi Papua, di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Barito Utara terdapat paslon pengganti yang ditetapkan karena paslon sebelummya didiskualifikasi pada Pilkada tahun 2024 berdasarkan putusan Mahkamah," jelasnya.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Berikut ini daftar paslon yang diganti:
1. Kabupaten Boven Digoel
Lihat Juga :