KPU Ungkap Ada Pergantian Paslon Pilkada Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara
Senin, 14 Juli 2025 - 12:56 WIB
Ilustrasi/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua , Kabupaten Boven Digoel , dan Kabupaten Barito Utara bakal digelar pada 6 Agustus 2025. Dalam PSU ini, ada pergantian pasangan calon (paslon) akibat ada yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
"Persiapan dan kesiapan PSU di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara yang secara waktu kita laksanakan lebih awal pada di 6 Agustus sebagaimana amar putusan MK," tutur Afifuddin.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Afifuddin menyampaikan, ada pergantian pasangan calon (paslon) dalam PSU Pilkada di tiga daerah tersebut. Pergantian itu, kata dia, akibat putusan MK yang mendiskualifikasi sejumlah paslon.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
"Persiapan dan kesiapan PSU di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara yang secara waktu kita laksanakan lebih awal pada di 6 Agustus sebagaimana amar putusan MK," tutur Afifuddin.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Afifuddin menyampaikan, ada pergantian pasangan calon (paslon) dalam PSU Pilkada di tiga daerah tersebut. Pergantian itu, kata dia, akibat putusan MK yang mendiskualifikasi sejumlah paslon.
Lihat Juga :