Polda Metro Bongkar Sindikat Penipuan Ngaku Bos lalu Pindahkan Deposito Perusahaan
Rabu, 09 September 2020 - 19:02 WIB
Namun, dia enggan merinci secara detail prihal modus sindikat ini dengan alasan agar tidak ada pelaku kejahatan lain yang mengikuti modus kejahatan sindikat ini. Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini tidak bekerja sama dengan pihak perbankan.
"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara
"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara
(thm)
Lihat Juga :