Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Minggu, 13 Juli 2025 - 16:42 WIB
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli dan ditahan pada 3 Juli 2025,” tegas Luthfi.
Luthfi juga menyebut, hingga kini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk saat ini pendalaman kami menunjukkan satu pelaku yang melakukan,” kata dia.
Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Foto Agi MPI - Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (13/7/2025).
Luthfi juga menyebut, hingga kini, polisi belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Untuk saat ini pendalaman kami menunjukkan satu pelaku yang melakukan,” kata dia.
Atas perbuatannya, AVM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Foto Agi MPI - Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (13/7/2025).
(cip)
Lihat Juga :