BP Jamsostek Kembali Serahkan 3,5 Rekening Pekerja, 362 Ribu Dari Jabar

Rabu, 09 September 2020 - 18:09 WIB
Foto ilustrsi
BANDUNG - BP Jamsostek kembali menyerahkan data 3,5 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap tiga. Dari jumlah itu, sekitar 362.000 berasal dari Jawa Barat. Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat M Yamin Pahlevi menyebutkan, untuk data BSU di Kantor Wilayah Jawa Barat ada sekitar 362.000 tenaga kerja.

“Untuk Batch 3 ini sekitar 362.000 data Tenaga Kerja telah kami kirimkan ke Kantor Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Yamin, Rabu (9/9/2020). (Baca: Sabar Ya! BLT Subsidi Gaji Baru Diterima 3.697.296 Pekerja )

Sehingga, kata dia, sampai sekarang sekitar 1 juta lebih data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat telah dikirimkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah. “Kami tengah berupaya untuk menyiapkan data tenaga kerja sisanya dan dijadwalkan akan selesai pada 30 September 2020,” pungkas Yamin.

Semantara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total nomor rekening yang telah diserahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta.

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BP Jamsostek agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU. Ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.



"Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran,” tegasnya. (Baca: BLT Perpanjang Nafas Kelas Menengah di Tengah Ketidakpastian Covid-19 )

Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BP Jamsostek berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BP Jamsostek. Sementara untuk data yang tidak lolos validasi bank, Agus menjelaskan, pihak BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

Pihaknya, terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. (Baca: Nah Lo! Karyawan Gaji di Atas Rp5 Juta Tapi Dapat BLT Disuruh Balikin ke BPJS )
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More