Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran
Senin, 07 Juli 2025 - 13:03 WIB
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah disegel dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diamankan dan diteliti. Dua kapal cepat yang digunakan pelaku juga akan diarahkan ke Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPB) di Dumai. Sementara itu, para tersangka akan dibawa ke Jakarta guna pendalaman kasus.
Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan pengangkutan barang impor tanpa dokumen yang sah. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui pula bahwa terdapat dua unit truk yang sempat meninggalkan lokasi sebelum penindakan berlangsung. Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Sita Jutaan Batang Rokok serta Ribuan Liter Miras Ilegal
Truk-truk tersebut diduga turut membawa barang ilegal dan kini dalam proses pelacakan. Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan.
Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan pengangkutan barang impor tanpa dokumen yang sah. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui pula bahwa terdapat dua unit truk yang sempat meninggalkan lokasi sebelum penindakan berlangsung. Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Sita Jutaan Batang Rokok serta Ribuan Liter Miras Ilegal
Truk-truk tersebut diduga turut membawa barang ilegal dan kini dalam proses pelacakan. Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan.
(poe)
Lihat Juga :