Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran

Senin, 07 Juli 2025 - 13:03 WIB
Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat dini hari (4/7/2025). Foto/Dok. SindoNews
ROKAN HILIR - Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua unit kapal cepat (high speed craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat dini hari (4/7/2025). Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit HSC yang tengah mengangkut hasil tembakau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, di lokasi kejadian turut ditemukan lima unit truk yang sedang melakukan proses pemuatan barang, serta tiga mobil pribadi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Baca juga: Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia



“Barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal dari berbagai merek, dengan estimasi mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai . Saat ini proses pencacahan masih berlangsung,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial Y, M, dan F. Seluruh terperiksa saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!