Mengenal Pasar Pramuka Pojok, Surga Bagi Mereka yang Ingin Buat Dokumen Palsu

Senin, 23 Juni 2025 - 19:05 WIB
"Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33," bunyi keterangan tertulis dikutip Senin (23/6/2025).

Dalam upaya peningkatan peranan Pasar Jaya sebagai perusahaan daerah yang lebih profesional serta mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta yang makin kompetitif dan untuk meningkatkan fungsi dan peranannya maka Pasar Jaya, pada 30 Desember 1999, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.

Baca juga: Koran Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polisi, Roy Suryo: Jahat Sekali

Tidak dipungkiri, pasar ini sedari dulu memang dikenal sebagai surganya bagi siapa pun yang ingin membuat dokumen palsu. Baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, skripsi, akta lahir dan dokumen penting lainnya.

Sebelum dikenal sebagai tempat pembuatan dokumen palsu, pada era 1980-an hingga awal 1990-an, pasar yang berada RW 06, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen,Jakarta Pusat itu dikenal sebagai tempat jasa pengetikan skripsi dan percetakan dokumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!