Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker
Selasa, 08 September 2020 - 22:11 WIB
Puluhan warga negara asing (WNA) terjaring razia masker di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Mereka pun diwajibkan membayar denda Rp100.000. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
KUTA UTARA - Puluhan warga negara asing (WNA) terjaring dalam razia masker di Bali, Selasa (8/9/2020). Mereka pun diwajibkan membayar denda Rp100.000. "Ada 53 pelanggar yang terjaring dalam razia," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Razia aparat gabungan dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan TNI itu digelar di Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada sore hari sekitar jam 17.00 Wita. Pada jam itu, biasanya banyak bule yang akan pergi ke pantai. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)
Suryanegara menjelaskan, razia masker digelar untuk menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (Baca juga: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh)
Razia aparat gabungan dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan TNI itu digelar di Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada sore hari sekitar jam 17.00 Wita. Pada jam itu, biasanya banyak bule yang akan pergi ke pantai. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)
Suryanegara menjelaskan, razia masker digelar untuk menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (Baca juga: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh)
Lihat Juga :