Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker
Selasa, 08 September 2020 - 22:11 WIB
Peraturan itu resmi berlaku sejak Senin (8/9/2020) kemarin. Di peraturan itu disebutkan setiap orang yang tidak memakai masker di jalan dikenakan denda Rp100 ribu.
Menurut Suryanegara, sekitar 80% pelanggar yang terjaring razia adalah WNA. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Australia, Amerika, Kanada, Rusia, Inggris, Perancis dan Italia.
Dari 53 pelanggar, lima dia ntaranya dikenakan denda karena tidak memakai masker. "Lalu 43 kita peringatkan karena tidak memakai masker dengan benar dan lima lagi diberi sanksi sosial," papar Suryanegara.
Dia mengakui, bule sangat bandel untuk mengenakan masker. "Padahal aturan ini untuk semua orang, tidak terkecuali WNA. Jangan dikira kita berani sama orang lokal saja," tegasnya.
Menurut Suryanegara, sekitar 80% pelanggar yang terjaring razia adalah WNA. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Australia, Amerika, Kanada, Rusia, Inggris, Perancis dan Italia.
Dari 53 pelanggar, lima dia ntaranya dikenakan denda karena tidak memakai masker. "Lalu 43 kita peringatkan karena tidak memakai masker dengan benar dan lima lagi diberi sanksi sosial," papar Suryanegara.
Dia mengakui, bule sangat bandel untuk mengenakan masker. "Padahal aturan ini untuk semua orang, tidak terkecuali WNA. Jangan dikira kita berani sama orang lokal saja," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :