Gagal Bobol Apotek, Dua Bandit Kawakan Diringkus Polisi

Selasa, 08 September 2020 - 22:04 WIB
Para pelaku ditangkap sebelum beraksi dengan barang bukti linggis yang dimodifikasi untuk mencungkil gembok, lampu senter, tiga buah gembok berikut rantai, satu unit mesin kasir dan satu DVR.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 363 KUHP dengan perkara percobaan pencurian dengan pemberatan," tuturnya.

Sementara itu, ketiga pelaku yang buron masih dalam pengejaran polisi. (Baca juga: Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!