Tabrak dan Tikam Polisi, Maling Motor Ditembak Mati

Selasa, 08 September 2020 - 18:36 WIB
Tidak kalah sigap, petugas pun dengan cepat mengarahkan pistolnya pada pelaku dan dor, pelaku tumbang. Melihat rekannya ditembak mati, Aang langsung pasrah. Mayat Aman, lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. (Baca: Lewat Kuasa Hukum, Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi)

Menurut catatan polisi, Aang Bin Ilyas telah melakukan kejahatan curanmor sebanyak tujuh kali. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini Aang digelandang ke Mapolres Tangsel. Dalam peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Scoopy A 3875 YL beserta STNK, satu unit motor Honda Vario A 4583 MP, dan sebilah golok bergagang kayu dan sarungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini jenazah pelaku telah dilakukan proses visum dan autopsi, untuk kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!