Dua Pria Ditangkap Saat Santai, Polisi Temukan Paket Besar Ganja
Selasa, 08 September 2020 - 17:25 WIB
EMPAT LAWANG - Dua pemuda ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang di sebuah rumah di Desa Lendur, Pendopo. Dari keduanya, Raka Permana (22) dan Yongki (20), polisi menemukan ganja paket besar terbungkus kertas koran.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah milik Yongki, Senin malam (7/9/2020). Adapun Raka diketahui warga Desa Muara Karang, Pendopo. (Baca: Edarkan Narkoba di Pulau Bawean, Warga Tambak Diringkus Polisi )
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Landur sering terjadi penyalahgunaan dan pengedara gelap narkotika jenis ganja. "Setelah dilakukan lidik ternyata informasi tersebut memang benar dan kedua tersangka sedang duduk di rumah tersangka Yongki," ujarnya, Selasa (8/9)
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Yongki, polisi menemukan barang bukti satu paket besar yang diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto 500 gram. "Barang bukti lain dia Sajam, dua ponsel," katanya. (Baca: Tersandung Kasus Sabu, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi )
Setelah ditemukan barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Keduanya ditangkap di sebuah rumah milik Yongki, Senin malam (7/9/2020). Adapun Raka diketahui warga Desa Muara Karang, Pendopo. (Baca: Edarkan Narkoba di Pulau Bawean, Warga Tambak Diringkus Polisi )
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Landur sering terjadi penyalahgunaan dan pengedara gelap narkotika jenis ganja. "Setelah dilakukan lidik ternyata informasi tersebut memang benar dan kedua tersangka sedang duduk di rumah tersangka Yongki," ujarnya, Selasa (8/9)
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Yongki, polisi menemukan barang bukti satu paket besar yang diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto 500 gram. "Barang bukti lain dia Sajam, dua ponsel," katanya. (Baca: Tersandung Kasus Sabu, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi )
Setelah ditemukan barang bukti, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(don)
tulis komentar anda