Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:03 WIB
Dinkes Jakarta bersama Pansus DPRD DKI Jakarta menggodok Raperda KTR di Jakarta. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. Raperda tersebut mengatur sejumlah larangan merokok bagi masyarakat.

Dalam Bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Raperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.



"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada Pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!