Obat Bius Dokter Priguna yang Dipakai untuk Perkosa Keluarga Pasien Milik RSHS Bandung

Senin, 09 Juni 2025 - 13:26 WIB
Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna, tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi dengan orang tak berdaya. Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu terungkap berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluar. Hasilnya, menunjukkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.

Baca juga: 20 Pati Bintang Satu TNI AL Dimutasi, 4 di Antaranya dari Pasukan Elite Marinir

"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Kombes Pol Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!