Tolak Pasien Mabuk, Dirut RSUD Panyabungan Madina Siap Laporkan Balik Korban

Minggu, 08 Juni 2025 - 00:14 WIB
Alih-alih dia mendapatkan pertolongan penanganan medis justru pihak rumah sakit meminta dirinya membayar awal sebelum tindakan medis.

"Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemah. Kami tidak punya uang sebanyak itu secara mendadak. Kami cuma minta tolong untuk ditangani dulu," ujar Parlindungan.

Pihak keluarga tak bisa membayar untuk pengobatan akhirnya membawa pasien pulang ke rumah di Desa Saba Dolok Kota Nopan tanpa ditangani secara medis setelah merasa dipersulit oleh RSUD Panyabungan.

Menurut mereka, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apa pun alasannya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!