Tolak Pasien Mabuk, Dirut RSUD Panyabungan Madina Siap Laporkan Balik Korban
Minggu, 08 Juni 2025 - 00:14 WIB
loading...
Belum lama ini insiden RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menelantarkan pasien hingga meninggal dunia. Kini beredar lagi RSUD tersebut diduga menolak pasiennya. Foto: Liansah Rangkuti
A
A
A
MANDAILING NATAL - Belum lama ini insiden RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menelantarkan pasien hingga meninggal dunia. Sekarang beredar lagi RSUD tersebut diduga menolak pasiennya.
Direktur RSUD Panyabungan Rusli Pulungan mengatakan, penolakan pasien karena yang bersangkutan dalam kondisi mabuk sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bhayangkari Laporkan Suami ke Propam Polda Sulsel karena Dugaan Penelantaran
"Itu pasien dua orang adalah orang mabuk. Mereka tidak masuk BPJS makanya dibebankan biaya penanganan. Kami akan membuat laporan polisi karena sudah mencemarkan nama baik rumah sakit," tegas Rusli, Sabtu (7/6/2025).
Menurut dia, pasien kali ini sama halnya dengan orang yang mau bunuh diri tentu tidak ditanggung oleh BPJS. Dia juga akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian seakan mengancam atau menakut-nakuti yang diduga korbannya. "Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan polisi," ucapnya.
Sebelumnya, kejadian kali ini juga menjadi sorotan publik setelah diduga menolak menangani pasien gawat darurat sebelum pasien membayar uang muka sebesar Rp4 juta. Hal ini menuai kritik tajam dari masyarakat.
Menurut pengakuan korban bernama Parlindungan, kejadian berawal saat dirinya mengalami kecelakaan di Desa Kayulaut. Dia pun dibawa ke IGD RSUD Panyabungan pada Jumat (6/6/2025) malam.
Alih-alih dia mendapatkan pertolongan penanganan medis justru pihak rumah sakit meminta dirinya membayar awal sebelum tindakan medis.
"Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemah. Kami tidak punya uang sebanyak itu secara mendadak. Kami cuma minta tolong untuk ditangani dulu," ujar Parlindungan.
Pihak keluarga tak bisa membayar untuk pengobatan akhirnya membawa pasien pulang ke rumah di Desa Saba Dolok Kota Nopan tanpa ditangani secara medis setelah merasa dipersulit oleh RSUD Panyabungan.
Menurut mereka, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apa pun alasannya.
Direktur RSUD Panyabungan Rusli Pulungan mengatakan, penolakan pasien karena yang bersangkutan dalam kondisi mabuk sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bhayangkari Laporkan Suami ke Propam Polda Sulsel karena Dugaan Penelantaran
"Itu pasien dua orang adalah orang mabuk. Mereka tidak masuk BPJS makanya dibebankan biaya penanganan. Kami akan membuat laporan polisi karena sudah mencemarkan nama baik rumah sakit," tegas Rusli, Sabtu (7/6/2025).
Menurut dia, pasien kali ini sama halnya dengan orang yang mau bunuh diri tentu tidak ditanggung oleh BPJS. Dia juga akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian seakan mengancam atau menakut-nakuti yang diduga korbannya. "Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan polisi," ucapnya.
Sebelumnya, kejadian kali ini juga menjadi sorotan publik setelah diduga menolak menangani pasien gawat darurat sebelum pasien membayar uang muka sebesar Rp4 juta. Hal ini menuai kritik tajam dari masyarakat.
Menurut pengakuan korban bernama Parlindungan, kejadian berawal saat dirinya mengalami kecelakaan di Desa Kayulaut. Dia pun dibawa ke IGD RSUD Panyabungan pada Jumat (6/6/2025) malam.
Alih-alih dia mendapatkan pertolongan penanganan medis justru pihak rumah sakit meminta dirinya membayar awal sebelum tindakan medis.
"Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemah. Kami tidak punya uang sebanyak itu secara mendadak. Kami cuma minta tolong untuk ditangani dulu," ujar Parlindungan.
Pihak keluarga tak bisa membayar untuk pengobatan akhirnya membawa pasien pulang ke rumah di Desa Saba Dolok Kota Nopan tanpa ditangani secara medis setelah merasa dipersulit oleh RSUD Panyabungan.
Menurut mereka, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apa pun alasannya.
(jon)
Lihat Juga :