Curanmor Terungkap, 5 Warga Berterima Kasih ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Rabu, 04 Juni 2025 - 15:29 WIB
Tersangka ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio warna hijau, tanpa nomor polisi, Honda Beat, tanpa nomor polisi, Yamaha Mio Soul GT, nopol Z-6123-AY, Yamaha Mio Soul GT, nopol B-3376-UCL, Yamaha Jupiter Z, tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Baca juga: Bak di Film Laga, 4 Pencuri Mobil Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek
Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tuturnya.
Semua sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya saat konferensi pers. Pemilik kendaraan Sopinah berterima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya serta menangkap pelakunya. “Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek online,” katanya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio warna hijau, tanpa nomor polisi, Honda Beat, tanpa nomor polisi, Yamaha Mio Soul GT, nopol Z-6123-AY, Yamaha Mio Soul GT, nopol B-3376-UCL, Yamaha Jupiter Z, tanpa nomor polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Baca juga: Bak di Film Laga, 4 Pencuri Mobil Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Jakarta-Cikampek
Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tuturnya.
Semua sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya saat konferensi pers. Pemilik kendaraan Sopinah berterima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya serta menangkap pelakunya. “Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek online,” katanya.
(poe)
Lihat Juga :