Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Jum'at, 30 Mei 2025 - 16:44 WIB
“Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora untuk juga mendukung Program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi menanyakan mengenai mekanisme pelaporan keberadaan orang asing berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan.

“Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi,” katanya.

Terkait dengan peran TNI dalam Timpora yang ditanyakan Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan Danramil merupakan unsur penting yang tercantum dalam SK Timpora Kecamatan dan dapat menjalankan sembilan poin tugas sesuai ketentuan bersama unsur lainnya.

Dalam kesempatan itu, beberapa kepala desa menyampaikan dinamika di wilayah mereka terkait keberadaan WNA. Misalnya, permintaan agar Surat Domisili hanya berlaku satu bulan agar WNA rutin melapor ke desa, serta perlunya dasar hukum yang lebih jelas dalam mendata keberadaan WNA.

“Pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!