Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Jum'at, 30 Mei 2025 - 16:44 WIB
Hadir dalam acara itu, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo menekankan pentingnya penertiban administrasi Warga Negara Asing (WNA), khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili.

Baca juga: Profil Kolonel Inf Romel Jangga Wardhana, Teman Seangkatan AHY di Akmil yang Jadi Danpusdiklatpassus Kopassus

Satriyo menegaskan masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian. Untuk itu, Satriyo mendorong adanya koordinasi yang erat antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi Imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menyampaikan kegiatan ini merupakan lanjutan dari forum Timpora tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Menurut Dodi, penguatan komunikasi dan kolaborasi sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pengawasan keimigrasian, khususnya di daerah yang memiliki banyak aktivitas perusahaan dan potensi PMI non prosedural seperti Kecamatan Ngoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!