Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal
Jum'at, 30 Mei 2025 - 16:44 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meminta desa terlibat aktif dalam pengawasan terhadap orang asing dan pencegahan PMI non prosedural. Foto/istimewa
A
A
A
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meminta desa terlibat aktif dalam pengawasan terhadap orang asing dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Atas dasar itu, Imigrasi Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Ngoro, Desa Kutogirang, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Manduro Manggunggajah, Desa Watesnegoro, Desa Purwojati, Desa Wonosari, dan Desa Candiharjo.
Melalui program ini, diharapkan aparatur desa dapat berperan aktif dalam pendataan dan pelaporan keberadaan warga negara asing, serta mendukung upaya pencegahan PMI non prosedural.
Hal ini diungkap dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca juga: Keran Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi, Perlindungan Maksimal Harus Dilakukan
Hadir dalam acara itu, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa.
Dalam kesempatan itu, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo menekankan pentingnya penertiban administrasi Warga Negara Asing (WNA), khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili.
Baca juga: Profil Kolonel Inf Romel Jangga Wardhana, Teman Seangkatan AHY di Akmil yang Jadi Danpusdiklatpassus Kopassus
Satriyo menegaskan masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian. Untuk itu, Satriyo mendorong adanya koordinasi yang erat antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menyampaikan kegiatan ini merupakan lanjutan dari forum Timpora tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Menurut Dodi, penguatan komunikasi dan kolaborasi sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pengawasan keimigrasian, khususnya di daerah yang memiliki banyak aktivitas perusahaan dan potensi PMI non prosedural seperti Kecamatan Ngoro.
“Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora untuk juga mendukung Program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi menanyakan mengenai mekanisme pelaporan keberadaan orang asing berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan.
“Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi,” katanya.
Terkait dengan peran TNI dalam Timpora yang ditanyakan Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan Danramil merupakan unsur penting yang tercantum dalam SK Timpora Kecamatan dan dapat menjalankan sembilan poin tugas sesuai ketentuan bersama unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, beberapa kepala desa menyampaikan dinamika di wilayah mereka terkait keberadaan WNA. Misalnya, permintaan agar Surat Domisili hanya berlaku satu bulan agar WNA rutin melapor ke desa, serta perlunya dasar hukum yang lebih jelas dalam mendata keberadaan WNA.
“Pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa,” katanya.
Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Ngoro, Desa Kutogirang, Desa Lolawang, Desa Sedati, Desa Manduro Manggunggajah, Desa Watesnegoro, Desa Purwojati, Desa Wonosari, dan Desa Candiharjo.
Melalui program ini, diharapkan aparatur desa dapat berperan aktif dalam pendataan dan pelaporan keberadaan warga negara asing, serta mendukung upaya pencegahan PMI non prosedural.
Hal ini diungkap dalam Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca juga: Keran Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi, Perlindungan Maksimal Harus Dilakukan
Hadir dalam acara itu, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa.
Dalam kesempatan itu, Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo menekankan pentingnya penertiban administrasi Warga Negara Asing (WNA), khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili.
Baca juga: Profil Kolonel Inf Romel Jangga Wardhana, Teman Seangkatan AHY di Akmil yang Jadi Danpusdiklatpassus Kopassus
Satriyo menegaskan masa berlaku surat domisili WNA harus disesuaikan dengan masa izin tinggal agar tidak melanggar ketentuan dari instansi keimigrasian. Untuk itu, Satriyo mendorong adanya koordinasi yang erat antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menyampaikan kegiatan ini merupakan lanjutan dari forum Timpora tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Menurut Dodi, penguatan komunikasi dan kolaborasi sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pengawasan keimigrasian, khususnya di daerah yang memiliki banyak aktivitas perusahaan dan potensi PMI non prosedural seperti Kecamatan Ngoro.
“Kami ingin mengajak seluruh unsur Timpora untuk juga mendukung Program Desa Binaan Imigrasi, sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran non prosedural,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi menanyakan mengenai mekanisme pelaporan keberadaan orang asing berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) adalah media pelaporan yang wajib digunakan oleh pemilik tempat tinggal seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan.
“Pihak kepolisian maupun pemerintah desa juga dapat mendorong pelaksanaan pelaporan ini sesuai regulasi,” katanya.
Terkait dengan peran TNI dalam Timpora yang ditanyakan Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan Danramil merupakan unsur penting yang tercantum dalam SK Timpora Kecamatan dan dapat menjalankan sembilan poin tugas sesuai ketentuan bersama unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, beberapa kepala desa menyampaikan dinamika di wilayah mereka terkait keberadaan WNA. Misalnya, permintaan agar Surat Domisili hanya berlaku satu bulan agar WNA rutin melapor ke desa, serta perlunya dasar hukum yang lebih jelas dalam mendata keberadaan WNA.
“Pengawasan WNA harus dilakukan secara berkala dan kolaboratif, serta mendorong agar SK Timpora Kecamatan dapat disesuaikan untuk memberi peran lebih aktif kepada aparat desa,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :