Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Pendudukan Lahan BMKG

Senin, 26 Mei 2025 - 20:07 WIB
MYT diketahui merupakan residivis narkoba pada tahun 2021 silam.

“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Ade Ary Syam.

Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun.

“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!