Penipuan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar, Imigrasi Tangkap 5 WN China

Senin, 26 Mei 2025 - 18:34 WIB
Rencana tindak lanjut terhadap mereka adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.

Imigrasi Jakbar menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!