Lepas dari Hukuman Mati, Istri Terdakwa Kurir Ganja Menangis Haru

Senin, 07 September 2020 - 22:26 WIB
Kuasa Hukum Saor Bangun Ritonga, SH (tengah) bersama terdakwa. (Foto :SINDONews/Ist)
PADANGSIDIMPUAN - Dua terdakwa narkoba Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madin) akhinya divonis hukuman 20 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (7/9/2020). Vonis keduanya disambut isak tangis istri keduanya.

Vonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, yang menuntut keduanya hukuman mati. Majelis Hakim yang diketua Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan. BACA JUGA : Empat Balon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Bebas COVID-19



“Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,” kata Saor Bangun Ritonga, SH, selaku Kuasa Hukum terdakwah kepada SINDONews.

Isak tangis pecah, sanak saudara dan keluarga terdakwa begitu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!