5 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

Jum'at, 23 Mei 2025 - 08:02 WIB

Berikut 5 Fakta Penting Kasus Tersebut:

1. Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Laporan Polisi

Penetapan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil

Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

2. Empat Lokasi Digeledah, 108 Ijazah Disita

Polisi melakukan penggeledahan di empat titik: kantor CV Sentosa Seal di Jalan Dupak, gudang di Margomulyo, rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, serta rumah keponakannya di Sidoarjo. Hasilnya, ditemukan dan disita 108 ijazah milik mantan karyawan, mayoritas lulusan SMA dan SMK.

3. Puluhan Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berlanjut



Sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan 25 saksi tambahan akan dimintai keterangan guna mengembangkan kasus ini. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak HRD dan staf perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!