5 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan
Jum'at, 23 Mei 2025 - 08:02 WIB
Polda Jatim akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Foto/Dok.SindoNews
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (22/5/2025) malam.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi (LP). Masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi (LP). Masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Lihat Juga :