5 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

Jum'at, 23 Mei 2025 - 08:02 WIB

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Polrestabes Surabaya.

5. Terseret Kasus Perusakan Mobil Kontraktor



Selain kasus ijazah, Diana juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam laporan tersebut.

Polda Jatim mengimbau para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola administrasi ketenagakerjaan dan taat pada hukum yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!