Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan
Kamis, 22 Mei 2025 - 23:46 WIB
loading...
Bos UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang viral menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji penipu saat sidak penahanan ijazah karyawan akhirnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/5/2025). Dia dijerat pasal penggelapan. Foto: iNews/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Bos perusahaan UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang viral menyebut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji penipu saat sidak penahanan ijazah karyawan akhirnya ditetapkan tersangka, Kamis (22/5/2025). Dia dijerat pasal tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mendapatkan bukti dan menyita 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh tersangka. Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang Jan Hwa Diana.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Tersangka yang didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tetap menggunakan baju tahanan. Penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim membawanya ke ruangan gedung Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan tersangka dan diserahkan sendiri oleh tersangka kepada kepolisian. Ijazah ini sebelumnya disimpan di rumahnya,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025).
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait pengrusakan mobil.
Dalam penyidikan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya melakukan penahanan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mendapatkan bukti dan menyita 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan oleh tersangka. Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang Jan Hwa Diana.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Tersangka yang didatangkan dari tahanan Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tetap menggunakan baju tahanan. Penyidik Renakta Reskrimum Polda Jatim membawanya ke ruangan gedung Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan tersangka dan diserahkan sendiri oleh tersangka kepada kepolisian. Ijazah ini sebelumnya disimpan di rumahnya,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025).
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait pengrusakan mobil.
Dalam penyidikan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya melakukan penahanan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :