Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB
MN ditangkap tak lama setelah kejadian di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Ia mengaku telah menjual motor curian seharga Rp 2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di area parkir Resto Apung, Muara Angke. Dua pelaku, yakni BD (33), buruh asal Lebak, Banten, dan SK (34), karyawan swasta warga Komplek Bermis, Muara Angke, berhasil diringkus aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisa CCTV di lokasi kejadian. ”Pada 24 April 2025 kami memperoleh informasi tentang keberadaan BD di wilayah Serang. Esok harinya Tim melakukan Pengejaran dan pelaku langsung dapat diamankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, satu unit handphone Infinix, serta tambahan motor B-3053-CES, tiga mata kunci, kunci leter Y, dan tiga handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ketiga terungkap pada Selasa, 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!