Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB
“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Martuasah. Baca juga: Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day

Barang bukti dari OY meliputi lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi juga menyita STNK dan kunci dari korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. ”Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan,” jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!