Ada Mobil Dinas Antarkan Calon Daftar ke KPU, Bawaslu Jabar: Sedang Diselidiki

Senin, 07 September 2020 - 15:21 WIB
Kantor Bawaslu Jabar. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pilkada yang dilakukan salah satu pendukung bakal pasangan calon (paslon).

Dugaan pelanggaran itu berupa penggunaan kendaraan dinas berplat merah saat mengantar bakal paslon mendaftar ke KPU. Namun belum diketahui dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kabupaten atau kota mana di Jawa Barat. (BACA JUGA: Gelar Konvoi 7 Km, Calon Independen Indramayu Daftar ke KPU )



Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi belum bisa mengungkap di kabupaten mana temuan dugaan pelanggaran itu. Namun yang pasti terjadi di salah satu daerah dari 8 daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada 2020. (BACA JUGA: Kantor Setda Kabupaten Cirebon Tutup 5 Hari, 322 Pegawai Tes Swab )

"Itu ada (mobil) pelat merah di depan pagar KPU pada saat pendaftaran. Setelah calon mendaftar, mobil itu juga gerak, hilang. Kasus ini sedang ditelusuri. Dugaan pelanggarannya melibatkan ASN yang turut serta mengantar dan tidak dalam kaitan tugas penyelenggaraan Pemilu," kata Zaki kepada wartawan, Senin (7/9/2020). (BACA JUGA: Bisnis Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta Dibongkar, Satu Pelaku Diamankan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!